Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Acuan Sertifikasi sektor jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Koreksi Anda