Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Teks Saat Ini
Persyaratan Acuan Sertifikasi sektor jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Koreksi Anda
