Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap SKP yang disusun Analis Standardisasi pada awal tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penilaian SKP Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai capaian SKP. (3) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Standardisasi mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda