Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, Analis Standardisasi wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Standardisasi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan setelah ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja.
Koreksi Anda
