Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) terdiri atas: a. kinerja utama berupa target Angka Kredit; dan/atau b. kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
Koreksi Anda