Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Analis Standardisasi yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud lebih pada Pasal 53 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(3) Analis Standardisasi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sebagai Pengembangan Profesi.
Koreksi Anda
