Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Standardisasi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (2) Analis Standardisasi yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Analis Standardisasi yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Analis Standardisasi dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian selama diberhentikan.
Koreksi Anda