Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh Analis Standardisasi dengan melampirkan dokumen:
a. salinan PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan
c. salinan surat keputusan pangkat / golongan terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
Koreksi Anda
