Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh Analis Standardisasi dengan melampirkan dokumen: a. salinan PAK terakhir; b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan c. salinan surat keputusan pangkat / golongan terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
Koreksi Anda