Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme: a. Analis Standardisasi menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari Analis Standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda