Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional Analis Standardisasi dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional;
b. salinan PAK terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan
d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
Koreksi Anda
