Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan Pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Koreksi Anda