Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Analis Standardisasi Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Standardisasi Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) angka kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Standardisasi Ahli Madya;
b. 12 (dua belas) angka kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Standardisasi Ahli Utama.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
Koreksi Anda
