Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan Capaian SKP, Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, dan dicatat dalam bahan usulan penilaian dan ditetapkan sebagai capaian angka kredit. (2) Penilaian angka kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai; b. setiap bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai; c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap bahan usulan penilaian berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian bahan usulan penilaian ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai; e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain; f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan din, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit; g. dalam hal Ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, PyB dapat MENETAPKAN Ketua Tim Penilai pengganti. h. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan i. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno. (3) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN berita acara penilaian Angka Kredit. (4) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai. (5) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak. (6) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai. (7) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (9) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan. (10) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang ditetapkan dalam peta jabatan. (11) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Koreksi Anda