Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Analis Standardisasi disampaikan oleh atasan langsung Analis Standardisasi kepada PyB mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan PAK Analis Standardisasi diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dari instansi pengusul kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagi
Analis Standardisasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Pertama, Analis Standardisasi Ahli Muda, dan Analis Standardisasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dari instansi pengusul kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagai Analis Standardisasi Ahli Pertama, Analis Standardisasi Ahli Muda, dan Analis Standardisasi ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
Koreksi Anda
