Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Analis Standardisasi harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian. (2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan Pejabat penilai Kinerja melalui sistem informasi. (3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Standardisasi harus melampirkan dokumen berupa: a. hasil Penilaian SKP; dan b. keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional. (4) Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual. (6) Langkah-langkah pengisian bahan usulan penilaian oleh Analis Standardisasi sebagai berikut: a. mengisi formulir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: 1. Hasil Penilaian SKP dengan dilampirkan Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional; 2. dokumen bukti fisik; 3. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf E sampai huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan 4. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang melakukan tugas/ kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Berkas pendukung bahan usulan penilaian dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus disahkan oleh pejabat penilai Kinerja Analis Standardisasi. (8) Surat Penyampaian Bahan Usulan Penilaian dan PAK bagi Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda