Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi terdiri atas: a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b. Uji Kompetensi promosi; dan c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. (2) Uji kompetensi sebagaimana ayat (1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (3) Ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan BSN.
Koreksi Anda