Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda