Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Standardisasi Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Usulan Pengangkatan dalam Analis Standardisasi Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan, dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan surat keputusan jabatan terakhir; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; f. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian paling singkat 2 (dua) tahun; g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; h. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Analis Standardisasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki; dan j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda