Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf i. (2) Pengalaman di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf g, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (3) Pengalaman di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK. (5) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sesuai Tabel Batas Tertinggi Angka Kredit dari pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya; (7) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (8) Dalam hal PNS memiliki pangkat satu tingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan di atasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Koreksi Anda