Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. j. batas usia sebagaimana dimaksud pada huruf i merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui perpindahan dari jabatan lain; (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan surat keputusan jabatan terakhir; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi ; f. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Analis Standardisasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian paling singkat 2 (dua) tahun; i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda