Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir (2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan calon PNS; b. salinan surat keputusan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan f. daftar riwayat hidup. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dari calon PNS.
Koreksi Anda