Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama; dan b. PPK untuk jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Madya.
Koreksi Anda