Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu: a. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Pertama, terdiri atas: 1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Muda, terdiri atas: 1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya, terdiri atas: 1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama, terdiri atas: 1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Koreksi Anda