Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas 4 (empat) jenjang: a. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama.
Koreksi Anda