Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di Instansi Pusat.
(2) Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Pejabat Administrator; atau
d. Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(3) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
(4) Kedudukan Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
