Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Mei 2025.
Koreksi Anda
