Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Usul pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat:
a. rancangan anggaran dasar;
b. rancangan anggaran rumah tangga;
c. tujuan dan sasaran pembentukan;
d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
e. sumber pendanaan yang jelas;
f. domisili alamat;
g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi;
h. usulan program kerja; dan
i. berbadan hukum.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit pembina dengan melibatkan perwakilan Analis Standardisasi.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Analis Standardisasi ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
Koreksi Anda
