Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Regulasi Teknis adalah dokumen yang MENETAPKAN karakteristik Barang dan/atau Jasa atau metode dan Proses yang terkait dengan Barang dan/atau Jasa berdasarkan SNI, persyaratan acuan lain, standar lain, prosedur penilaian kesesuaian, dan/atau persyaratan administratif yang pemenuhannya bersifat wajib.
2. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
3. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Notifikasi adalah kegiatan pemenuhan kewajiban internasional untuk menginformasikan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang berpotensi menyebabkan hambatan perdagangan internasional kepada Anggota WTO.
5. Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment) adalah pendekatan sistemik untuk menilai efek positif dan negatif termasuk risiko dari Regulasi yang diusulkan dan jika regulasi tidak diberlakukan.
6. Program Nasional Regulasi Teknis yang selanjutnya disingkat PNRT adalah usulan regulasi teknis pemberlakuan SNI secara wajib yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian berdasarkan tata cara pemberlakuan regulasi teknis yang baik.