Skema Sertifikasi Pasar Rakyat sebagaimana terlampir digunakan sebagai acuan untuk sertifikasi terhadap hasil dari kegiatan/jasa yang dilakukan oleh organisasi pengelola pasar dalam menyediakan tempat pertemuan antara pembeli dan penjual untuk melakukan jual beli dengan proses tawar menawar di lokasi tetap yang terdiri dari sejumlah toko, kios, los dan bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu.
Pasal 3
Skema Sertifikasi Pasar Rakyat sebagaimana terlampir tidak berlaku terhadap:
a. sertifikasi terhadap pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan pasar lainnya yang hanya menyediakan tempat jual beli untuk satu atau sekelompok komoditi; dan
b. sertifikasi terhadap pasar yang di dalamnya tidak memungkinkan terjadinya tawar-menawar.
Pasal 4
Peraturan ini tidak membawa akibat hukum terhadap pemenuhan persyaratan yang tidak tercakup dalam persyaratan SNI 8152:2015.
Pasal 5
Skema Sertifikasi Pasar Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2015 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd.
BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA