Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERALATAN DAN PERMESINAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Peralatan dan Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Peralatan dan Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pelaksanaan Sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Peralatan dan Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk produk:
a. kincir air tercantum dalam Lampiran I; dan
b. kontainer kargo tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
