Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR ELEKTROTEKNIKA, TELEKOMUNIKASI, DAN PRODUK OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk: a. mobil penumpang dan/atau kendaraan komersial ringan bertenaga listrik berbasis baterai – performa; b. pak baterai kendaraan listrik tipe L, M, dan N – keselamatan; c. baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan bermotor listrik kategori L; d. sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik; e. moped dan/atau sepeda motor listrik berbasis baterai – performa; f. bank daya (power bank) ion litium; dan g. teknologi informasi – pusat data. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda