Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Pegawai Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BSN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah, tenaga lainnya termasuk tenaga rekanan yang bekerja di lingkungan BSN.
3. Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah mekanisme penyampaian pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan Pegawai BSN dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan di BSN.
4. Pelapor adalah Pegawai BSN yang melaporkan perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana korupsi yang terjadi di BSN, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.
5. Tim Penerima Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disingkat TPPP adalah Tim yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor.
6. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.