Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran XVII, dan Lampiran XXVI dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 607) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran XVII, dan Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda