Pedoman Penulisan Standar Nasional INDONESIA tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 201622 Juli 2016
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd.
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA