Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1003-1999 : Kriteria Auditor Sertifikasi LSSHACCP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini di tetapkan, Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor:
2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2013 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN