Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian dan Perkebunan
Teks Saat Ini
Determinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan melalui:
a. evaluasi tahap 1 (satu); dan
b. evaluasi tahap 2 (dua).
Koreksi Anda
