Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 161); b. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pelatihan Standardisasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1441); c. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1194); dan d. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 580), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda