Pasal 1
Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Komnas Penanganan HTP berada di bawah dan bertanggung jawab pada Kepala Badan Standardisasi Nasional.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.