Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :