Pasal 2
Pada saat Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini di tetapkan, Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor:
2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1