Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personal/orang yang telah mendapatkan pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat. (2) Personal/orang yang telah mendapatkan sertifikat memiliki tugas untuk memberikan pembinaan bagi UMK. (3) Pembina UMK wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda