Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Personal/orang yang telah mendapatkan pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat.
(2) Personal/orang yang telah mendapatkan sertifikat memiliki tugas untuk memberikan pembinaan bagi UMK.
(3) Pembina UMK wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
