Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah memberikan pelatihan bagi personal/orang yang ditugaskan sebagai pembina UMK.
(2) Dalam rangka pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN menyusun modul pelatihan bagi pembina UMK.
Koreksi Anda
