Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dinyatakan tidak memenuhi SNI mendapatkan pendampingan untuk melakukan tindakan perbaikan. (2) UMK yang telah selesai melakukan tindakan perbaikan kembali mengajukan permohonan Penilaian Kesesuaian kepada lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda