Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dinyatakan memenuhi SNI mendapatkan sertifikat dari lembaga penilaian kesesuaian.
(2) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan SPPT SNI sebagaimana diatur dalam peraturan BSN mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI.
(3) UMK yang telah mendapatkan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
