Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
UMK yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil analisis kecukupan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan pembinaan kembali oleh BSN, kementerian, lembaga pemerintahan nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
