Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UMK yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil analisis kecukupan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan pembinaan kembali oleh BSN, kementerian, lembaga pemerintahan nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda