Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintahan nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah yang melakukan pembinaan melakukan analisis kecukupan proses pembinaan berdasarkan daftar periksa verifikasi pembinaan sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Hasil analisis kecukupan proses pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda