Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah yang memberikan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) memberikan UMK: a. pemahaman SNI; dan b. pendampingan penyusunan sistem sesuai dengan skema SNI. (2) Dalam hal UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen barang maka kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah pembimbing melakukan fasilitasi pengujian kesesuaian barang terhadap SNI. (3) UMK yang telah menerapkan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selanjutnya akan mendapatkan pendampingan kegiatan audit internal.
Koreksi Anda