Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan bagi UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian informasi dan/atau konsultasi;
b. pemberian bimbingan teknis dan/atau pendampingan penerapan SNI; dan/atau
c. pemberian fasilitasi.
(2) Pemberian informasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. kemudahan akses dokumen SNI dalam sistem perizinan tunggal;
b. pemberian informasi mengenai tata cara menghasilkan barang/jasa yang sesuai dengan nomor SNI yang relevan dalam bentuk daftar isian yang dipublikasikan dalam sistem perizinan tunggal;
dan/atau
c. pemberian konsultasi mengenai tata cara menerapkan SNI secara daring dan/atau tatap muka.
(3) Pemberian bimbingan teknis penerapan dan/atau pendampingan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan tatap muka secara dalam jaringan (online);
b. pertemuan tatap muka secara luar jaringan atau penyediaan video;
c. penyediaan materi bimbingan secara tekstual;
dan/atau
d. media informasi dan promosi lainnya.
(4) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pembiayaan sertifikasi SNI;
b. pemeliharaan sertifikasi SNI; dan/atau
c. perbaikan sarana dan prasarana penerapan SNI.
(5) Pemberian pembinaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
