Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan bagi UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemberian informasi dan/atau konsultasi; b. pemberian bimbingan teknis dan/atau pendampingan penerapan SNI; dan/atau c. pemberian fasilitasi. (2) Pemberian informasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. kemudahan akses dokumen SNI dalam sistem perizinan tunggal; b. pemberian informasi mengenai tata cara menghasilkan barang/jasa yang sesuai dengan nomor SNI yang relevan dalam bentuk daftar isian yang dipublikasikan dalam sistem perizinan tunggal; dan/atau c. pemberian konsultasi mengenai tata cara menerapkan SNI secara daring dan/atau tatap muka. (3) Pemberian bimbingan teknis penerapan dan/atau pendampingan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui: a. pertemuan tatap muka secara dalam jaringan (online); b. pertemuan tatap muka secara luar jaringan atau penyediaan video; c. penyediaan materi bimbingan secara tekstual; dan/atau d. media informasi dan promosi lainnya. (4) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pembiayaan sertifikasi SNI; b. pemeliharaan sertifikasi SNI; dan/atau c. perbaikan sarana dan prasarana penerapan SNI. (5) Pemberian pembinaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda