Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah selaku pembina memberikan pembinaan kepada UMK.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisis kesenjangan terhadap bukti pemenuhan pernyataan mandiri secara elektronik UMK.
(3) Hasil analisis kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemberian bentuk pembinaan.
Koreksi Anda
