Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai memproduksi dan/atau dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah memperoleh NIB sekaligus sebagai Tanda SNI bina-UMK, UMK menyampaikan bukti pemenuhan pernyataan mandiri secara elektronik dalam bentuk foto proses produksi dan/atau dokumen penerapan melalui sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
(2) Dokumen penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. prosedur;
b. instruksi kerja;
c. formulir;
d. hasil uji sesuai SNI; dan/atau
e. dokumen lain yang membuktikan pemenuhan SNI.
Koreksi Anda
