Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau pemerintah
daerah untuk melakukan pembinaan penerapan SNI pada UMK dalam rangka perizinan tunggal.
(2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, pemerintah daerah melaksanakan pembinaan UMK sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dan lokus yang diampu.
(3) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perizinan tunggal.
(4) Basis data UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK dari Sistem OSS terhubung dengan sistem informasi bina UMK.
(5) Sistem informasi bina UMK akan memberikan notifikasi kepada UMK mengenai informasi dalam rangka pembinaan penerapan SNI.
(6) Sistem informasi bina UMK menjadi dasar pemberian pembinaan oleh BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
